Sabtu, 19 Mei 2012

Employment Agreement 7-11 (seven eleven)

EMPLOYMENT AGREEMENT


7. NONDISCLOSURE OF INFORMATION CONCERNING BUSINESS
Employee will not at any time, in any fashion, form, or manner, either directly or indirectly divulge, disclose, or communicate to any person, firm, or corporation in any manner whatsoever any information of any kind, nature, or description concerning any matters affecting or relating to the business of employer, including without limitation, the names of any its customers, the prices it obtains or has obtained, or at which it sells or has sold its products, or any other information concerning the business of employer, its manner of operation, or its plans, processes, or other data of any kind, nature or description without regard to whether any or all of the foregoing matters would be deemed confidential, material, or important. The parties hereby stipulate that, as between and gravely    affect the effective and successful conduct of the business of employer, and its good will, and that any breach of the term of this section is material breach of this agreement.

8. OPTION TO TERMINATE ON PERMANENT DISABILITY OF EMPLOYEE
Not withstanding anything in this agreement to the contrary, employer is hereby given the option to terminate this agreement in the event that during the term hereof employee shall become permanently disabled, as the term “permanently disabled” is hereinafter fixed and defined. Such option shall be exercised by employer giving notice to employee by registered mail, addressed to him in care of employer at the above stated address, or at such other address as employee shall designate in writing, of its intention to terminate this agreement on the last day of the month during which such notice is emailed. On the giving of such notice this agreement and the term hereof shall cease and come to an end on the last day of the month in which the notice is emailed, with the same force and effect as if such last day of the month were date originally set forth as the termination date. For purpose of this agreement, employee shall be deemed to have become permanently disabled if, during any year of the term hereof, because of ill health, physical or mental disability, or for other causes beyond his control, he shall have been continuously unable or unwilling or have failed to perform his duties hereunder for thirty (30) days, whether consecutive or not. For the purpose hereof, the term “any year of the term hereof” is defined to mean any period of 12 calendar months commencing on the first day of_______and terminating on the day of________of the following year during the term hereof.

9. DISCOUNTANCE OF BUSINESS AS TERMINATION OF EMPLOYEMENT
Anything herein contained to the contrary notwithstanding, in the event that employer shall discontinue operations at the premises mentioned above, then this agreement shall cease and terminate as of the last day of the month in which operations cease with the same force and effects as if such last day of the month were originally set forth of the termination date hereof.

10. EMPLOYEE’S COMITMENTS BINDING ON EMPLOYER ONLY ON WRITTEN CONSENT.
Employee shall not have the right to make any contracts or other commitments for or on behalf or employer without the written consent of employer.

11. CONTRACT TERMS TO BE EXCLUSIVE
This written agreement contains the sole and entire agreement between the parties, and supersedes any and all other agreement between them. The parties acknowledge and agree that neither of them has made any representation with respect to the subject matter of this agreement or any representations inducing the execution and delivery hereof except such representations as are specifically set forth herein, and each party acknowledge that he or it has relied on his or its own judgment in entering into the agreement. The parties further acknowledge that any statements of them to the other are void and of no effect and that neither of them has relied thereon in connection with his or its dealings with the other.





PERJANJIAN KERJA (TRANSLATION VERSION)


7. LARANGAN PENGUNGKAPAN INFORMASI MENGENAI USAHA / BISNIS
Pihak keda tidak boleh kapanpun, dengan cara apapun dalam bentk apapun, ata metode apapun, baik secara langsung maupun tidak langsung membocorkan, mengungkapkan, memberitahukan, kepada siapapun, badan usaha manapun, atau perusahaan manapun, dalam metode bagaimanapun, jenis apapun, bentuk apapun, atau penjelasan bagaimanapun yang berkenaan dengan hal-hal apapun yang berkenaan ata berkaitan dengan usaha bisnis pihak pertama, termasuk, tanpa terkecuali, nama dari setiap pelangganya, harga yang tidak berubah ata yang ditetapkan, yang mana dengan harga tersebut pihak pertama telah senantiasa menjual produknya, atau setiap informasi lain  yang berkenaan dengan usaha ,bisnis pihak pertama, termask cara pengoperasiannya, ata rencana-rencananya, pemrosesannya, atau data lainnya dalam jenis, bentuk atau penjelasan apapun  tanpa memperhatikan apakah setiap atau semua hal yang disebutkan diatas dianggap rahasia, berharga, atau penting. Dengan ini kedua pihak menyetujui bahwa kedanya sangat mempengarhi keefektifitasan dan kesuksesan pelaksanaan usaha pihak pertama, dan itikad baiknya, dan bahwa setiap pelanggaran syarat-syarat pada bagian ini dianggap sebagai pelanggaran yang penting dalam perjanjian ini.


8. PILIHAN UNTUK MENGAKHIRI KONTRAK YANG DISEBABKAN CACAT SEUMUR HIDUP PIHAK KEDUA
Tanpa menyalahi perjanjian apapaun yang tertera didalam kontrak ini, bersama ini pihak pertama memberikan pilihan untk mengakhiri perjanjian ini bilamana selama jangka waktu yang tertera didalam persyaratan ini pihak keda mengalami cacat seumur hidup, adapun yang dimaksud "cacat seumur hidup" akan ditentukan dan dijabarkan berikutnya.  Sebagaimana pilihan yang seharusnya dilakukan oleh pihak pertama memberikan pemberitahuan kepada pihak kedua dengan mendaftarkan surat, dialamatkan kepada pihak kedua dalam perawatan dari pihak pertama dengan alamat yang dinyatakan seperti diatas, atau dengan alamat lain seperti yang ditunjuk oleh pihak kedua secara tertulis, berdasarkan keinginannya ntuk mengakhiri perjanjian ini di hari terakhir di bulan tersebut selama pembeitahuan tersebut disurelkan. Sebagaimana pemberitahuan dan persyaratan yang tertera didalam perjanjian ini harus berhenti dan datang pada hari terakhir pada bulan dimana pemberitahuan disurelkan, dengan paksaan dan akibat yang sama seperti jika pada hari di bulan tersebut merupakan tanggal yang selanjutnya ditetapkan sebagai tanggal berakhirnya kontrak.Dimaksudkan dalam perjanjian ini, pihak kedua dianggap mengalami cacat seumur hidup jika, selama sepanjang tahun didalam perjanjian ini, dikarenakan menderita sakit, cacat fisik ataupun mental, atau karena alasan-alasan lain diluar kendali pihak kedua, pihak kedua  tidak mampu atau tidak bersedia atau gagal melaksanakan tugas-tugasnya selama tigapluh (30) hari secara berkesinambungan, baik berturut-turut maupun tidak.  Adapun yang dimaksud "sepanjang tahun dalam perjanjian ini" dijabakan sebagai periode 12 bulan kelender dimulai pada tanggal__________dan berakhir pada tanggal___________berdasarkan tahun yang dimaksud didalam.

9. PEMBERHENTIAN BISNIS SEBAGAI PEMUTUSAN KERJA
Apapun yang tidak sesuai dengan isi didalam ini, maka pihak pertama berhak memberhentikan kerjasama dengan janji-janji yang telah disebutkan diatas, kemudian perjanjian ini berhak dihentikan dan diakhiri pada tanggal terakhir di bulan tersebut yang mana kerjasama dihentikan dengan paksa dan akibat yang sama sebagaimana pada tanggal terakhir dibulan tersbut yang seterusnya diatur secara sah sebagai tanggal berakhirnya perjanjian. 

10. KOMITMEN PIHAK KEDUA TERHADAP PIHAK PERTAMA HANYA DENGAN IZIN TERTULIS
Pihak kedua tidak berhak untuk membuat kontrak apapun atau komitmen-komitmen lainnya untuk kepentingan pihak pertama tanpa izin tertulis dari pihak pertama. 

11. PERJANJIAN-PERJANJIAN KONTRAK YANG MENJADI EKSLUSIF
Perjanjian tertulis ini berisi sebagian dan keseluruhan perjanjian antara kedua belah pihak, dan menggantikan setiap dan seluruh perjanjian lainnya antara kedua belah pihak. Kedua belah pihak menyatakan bahwa tidak satu pihak pun telah membuat gambaran apapun dengan rasa hormat kepada hal yang dituju dalam perjanjian ini atau setiap perwakilan-perwakilan yang menyebabkan pelaksanaan dan pengantaran didalam ini kecuali perwakilan-perwakilan yang sebagaimana secara spesifik telah diatur seterusnya didalam perjanjian ini, dan masing-masing pihak menyatakan bahwa mereka telah mempercayakan satu sama lain dalam menandatangani perjanjian ini. Kedua belah pihak selanjutnya menyatakan bahwa pernyataan-pernyataan apapun adalah sia-sia dan tidak berdampak dan bahwa tidak satu pihakpun mempercayakan koneksi dengan kesepakatan satu sama lain.