Sabtu, 12 Desember 2009

Koin Prita: Lihat apa masalahnya.

Cara Efektif Untuk Menyindir

Beberapa pekan ini sering kita saksikan dan kita dengar tentang ketidak adilan pemberlakuan hukum terhadap kaum lemah, dan keberpihakkan hukum pada orang berpangkat. Seakan hukum di negeri ini sudah semakin terinjak oleh pejabat tinggi yang bermain hukum dengan kekuatan uang tanpa batas yang mereka punya. Salah satu contoh terbaru yang menggemparkan adalah pengumpulan uang koin untuk membantu Prita Mulyasari melunasi tuntutan hukum yang menjeratnya.

Seperti diketahui, Prita Mulyasari adalah seorang ibu rumah tangga biasa yang terjerat hukum karena dianggap mencemarkan nama baik sebuah rumah sakit swasta di Tangerang, R.S Omni International. Beberapa bulan lalu ia mengirim surat elektronik kepada beberapa sahabatnya yang merupakan ungkapan kekecewaannya pada pelayanan di R.S Omni, namun pihak rumah sakit yang tidak terima segera melaporkan perbuatan Prita kepada pihak yang berwajib. Dan pada saat itu Prita dipenjarakan atas tuntutan pencemaran nama baik.Dalam perkembangannya, Prita sempat bebas dari jeruji besi, namun belakangan ini kasus ini kembali merebak. Seperti ingin selalu mencari masalah, pihak runah sakit mengeluarkan tuntutan baru yang isinya Prita diharuskan membayar denda sebesar Rp 240.000.000,00 kepada pihak rumah sakit.

Inilah saat ketika rakyat bertindak atas ketidak adilan hukum di negeri ini. Ketika tercetus ide dari sebuah LSM yang mengumpulkan uang receh dari seluruh masyarakat yang ingin berpartisipasi, yang rencananya uang ini akan diberikan ke pihak rumah sakit. Response masyarakat di negeri ini sungguh luar biasa, negeri ini mewujudkan kejenuhan rakyatnya atas hukum yang telah teracak - acak. Dengan cepat, uang yang terkumpul menyentuh puluhan juta rupiah yang hampir semuanya berbentuk uang receh.  Dan informasi terakhir yang saya dapat, total telah terkumpul Rp 95.000.000,00 dari berbagai kalangan masyarakat.

Setelah ditelusuri, uang receh disini mempunyai banyak arti. Dalam arti yang dirilis untuk media, uang receh berarti simbol masyarakat kecil yang mewakili ibu Prita, lebih jauh in dimaksudkan agar rakyat kecil pun bisa turut derta mambantu penegakkan hukum di republik ini. Namun dalam arti tersirat, uang receh adalah simbol pemberontakkan rakyat dari kasus ini. Secara tak langsung mereka ingin menyindir R.S Omni dengan cara pembayaran tuntutan dengan uang receh.


Hasilnya luar biasa, seperti takut dengan gerakkan ini,  R.S Omni mencabut tuntutan itu dan sekali lagi Prita terbebas dari 'hukum tindas rakyat kecil'. Meskipun Omni telah mencabut tuntutannya itu, namun dukungan tetap mengalir dari masyarakat, hingga saat saya menulis artikel ini oun masih ada saja yang terus menyumbang uang recehnya demi terwujudnya hukum bersih di Indonesia. Entah akan diapakan uang yang konon harus ditampung dengan truk itu, namun yang jelas rakyat telah memberi pelajaran kepada para penegak hukum di negeri ini, bahwa hukum ditegakkan bukan dari seberapa tinggi jabatan orang yang melakukan salah, bukan juga dari seberapa banyak harta yeng mereka punya, namun keadilan dilihat dari apa bentuk kesalahan orang itu, dan hukuman apa yang pantas diberlakukan atas kesalahannya.