EMPLOYMENT AGREEMENT
7. NONDISCLOSURE OF INFORMATION
CONCERNING BUSINESS
Employee will not at any time, in any
fashion, form, or manner, either directly or indirectly divulge, disclose, or
communicate to any person, firm, or corporation in any manner whatsoever any
information of any kind, nature, or description concerning any matters
affecting or relating to the business of employer, including without
limitation, the names of any its customers, the prices it obtains or has
obtained, or at which it sells or has sold its products, or any other
information concerning the business of employer, its manner of operation, or
its plans, processes, or other data of any kind, nature or description without
regard to whether any or all of the foregoing matters would be deemed
confidential, material, or important. The parties hereby stipulate that, as
between and gravely affect the
effective and successful conduct of the business of employer, and its good
will, and that any breach of the term of this section is material breach of
this agreement.
8. OPTION TO TERMINATE ON PERMANENT
DISABILITY OF EMPLOYEE
Not withstanding anything in this
agreement to the contrary, employer is hereby given the option to terminate
this agreement in the event that during the term hereof employee shall become
permanently disabled, as the term “permanently disabled” is hereinafter fixed
and defined. Such option shall be exercised by employer giving notice to
employee by registered mail, addressed to him in care of employer at the above
stated address, or at such other address as employee shall designate in
writing, of its intention to terminate this agreement on the last day of the
month during which such notice is emailed. On the giving of such notice this
agreement and the term hereof shall cease and come to an end on the last day of
the month in which the notice is emailed, with the same force and effect as if
such last day of the month were date originally set forth as the termination
date. For purpose of this agreement, employee shall be deemed to have become permanently
disabled if, during any year of the term hereof, because of ill health,
physical or mental disability, or for other causes beyond his control, he shall
have been continuously unable or unwilling or have failed to perform his duties
hereunder for thirty (30) days, whether consecutive or not. For the purpose
hereof, the term “any year of the term hereof” is defined to mean any period of
12 calendar months commencing on the first day of_______and terminating on the
day of________of the following year during the term hereof.
9. DISCOUNTANCE OF BUSINESS AS
TERMINATION OF EMPLOYEMENT
Anything herein contained to the
contrary notwithstanding, in the event that employer shall discontinue
operations at the premises mentioned above, then this agreement shall cease and
terminate as of the last day of the month in which operations cease with the
same force and effects as if such last day of the month were originally set
forth of the termination date hereof.
10. EMPLOYEE’S COMITMENTS BINDING ON
EMPLOYER ONLY ON WRITTEN CONSENT.
Employee shall not have the right to
make any contracts or other commitments for or on behalf or employer without
the written consent of employer.
11. CONTRACT TERMS TO BE EXCLUSIVE
This written agreement contains the
sole and entire agreement between the parties, and supersedes any and all other
agreement between them. The parties acknowledge and agree that neither of them
has made any representation with respect to the subject matter of this
agreement or any representations inducing the execution and delivery hereof
except such representations as are specifically set forth herein, and each
party acknowledge that he or it has relied on his or its own judgment in
entering into the agreement. The parties further acknowledge that any statements
of them to the other are void and of no effect and that neither of them has
relied thereon in connection with his or its dealings with the other.
PERJANJIAN KERJA (TRANSLATION VERSION)
7. LARANGAN PENGUNGKAPAN INFORMASI
MENGENAI USAHA / BISNIS
Pihak keda tidak boleh kapanpun, dengan
cara apapun dalam bentk apapun, ata metode apapun, baik secara langsung maupun
tidak langsung membocorkan, mengungkapkan, memberitahukan, kepada siapapun, badan
usaha manapun, atau perusahaan manapun, dalam metode bagaimanapun, jenis
apapun, bentuk apapun, atau penjelasan bagaimanapun yang berkenaan dengan
hal-hal apapun yang berkenaan ata berkaitan dengan usaha bisnis pihak pertama,
termasuk, tanpa terkecuali, nama dari setiap pelangganya, harga yang tidak
berubah ata yang ditetapkan, yang mana dengan harga tersebut pihak pertama
telah senantiasa menjual produknya, atau setiap informasi lain yang berkenaan dengan usaha ,bisnis pihak
pertama, termask cara pengoperasiannya, ata rencana-rencananya, pemrosesannya,
atau data lainnya dalam jenis, bentuk atau penjelasan apapun tanpa memperhatikan apakah setiap atau semua
hal yang disebutkan diatas dianggap rahasia, berharga, atau penting. Dengan ini
kedua pihak menyetujui bahwa kedanya sangat mempengarhi keefektifitasan dan
kesuksesan pelaksanaan usaha pihak pertama, dan itikad baiknya, dan bahwa
setiap pelanggaran syarat-syarat pada bagian ini dianggap sebagai pelanggaran
yang penting dalam perjanjian ini.
8. PILIHAN UNTUK MENGAKHIRI KONTRAK YANG DISEBABKAN CACAT
SEUMUR HIDUP PIHAK KEDUA
Tanpa menyalahi perjanjian apapaun yang tertera didalam
kontrak ini, bersama ini pihak pertama memberikan pilihan untk mengakhiri
perjanjian ini bilamana selama jangka waktu yang tertera didalam persyaratan
ini pihak keda mengalami cacat seumur hidup, adapun yang dimaksud "cacat
seumur hidup" akan ditentukan dan dijabarkan berikutnya. Sebagaimana pilihan yang seharusnya dilakukan
oleh pihak pertama memberikan pemberitahuan kepada pihak kedua dengan
mendaftarkan surat, dialamatkan kepada pihak kedua dalam perawatan dari pihak
pertama dengan alamat yang dinyatakan seperti diatas, atau dengan alamat lain
seperti yang ditunjuk oleh pihak kedua secara tertulis, berdasarkan keinginannya
ntuk mengakhiri perjanjian ini di hari terakhir di bulan tersebut selama
pembeitahuan tersebut disurelkan. Sebagaimana pemberitahuan dan persyaratan
yang tertera didalam perjanjian ini harus berhenti dan datang pada hari
terakhir pada bulan dimana pemberitahuan disurelkan, dengan paksaan dan akibat
yang sama seperti jika pada hari di bulan tersebut merupakan tanggal yang
selanjutnya ditetapkan sebagai tanggal berakhirnya kontrak.Dimaksudkan dalam
perjanjian ini, pihak kedua dianggap mengalami cacat seumur hidup jika, selama
sepanjang tahun didalam perjanjian ini, dikarenakan menderita sakit, cacat
fisik ataupun mental, atau karena alasan-alasan lain diluar kendali pihak
kedua, pihak kedua tidak mampu atau
tidak bersedia atau gagal melaksanakan tugas-tugasnya selama tigapluh (30) hari
secara berkesinambungan, baik berturut-turut maupun tidak. Adapun yang dimaksud "sepanjang tahun
dalam perjanjian ini" dijabakan sebagai periode 12 bulan kelender dimulai
pada tanggal__________dan berakhir pada tanggal___________berdasarkan tahun
yang dimaksud didalam.
9. PEMBERHENTIAN BISNIS SEBAGAI PEMUTUSAN KERJA
Apapun yang tidak sesuai dengan isi didalam ini, maka pihak
pertama berhak memberhentikan kerjasama dengan janji-janji yang telah
disebutkan diatas, kemudian perjanjian ini berhak dihentikan dan diakhiri pada
tanggal terakhir di bulan tersebut yang mana kerjasama dihentikan dengan paksa
dan akibat yang sama sebagaimana pada tanggal terakhir dibulan tersbut yang
seterusnya diatur secara sah sebagai tanggal berakhirnya perjanjian.
10. KOMITMEN PIHAK KEDUA TERHADAP PIHAK PERTAMA HANYA DENGAN
IZIN TERTULIS
Pihak kedua tidak berhak untuk membuat kontrak apapun atau
komitmen-komitmen lainnya untuk kepentingan pihak pertama tanpa izin tertulis
dari pihak pertama.
11. PERJANJIAN-PERJANJIAN KONTRAK YANG MENJADI EKSLUSIF
Perjanjian tertulis ini berisi sebagian dan keseluruhan
perjanjian antara kedua belah pihak, dan menggantikan setiap dan seluruh
perjanjian lainnya antara kedua belah pihak. Kedua belah pihak menyatakan bahwa
tidak satu pihak pun telah membuat gambaran apapun dengan rasa hormat kepada
hal yang dituju dalam perjanjian ini atau setiap perwakilan-perwakilan yang
menyebabkan pelaksanaan dan pengantaran didalam ini kecuali
perwakilan-perwakilan yang sebagaimana secara spesifik telah diatur seterusnya
didalam perjanjian ini, dan masing-masing pihak menyatakan bahwa mereka telah
mempercayakan satu sama lain dalam menandatangani perjanjian ini. Kedua
belah pihak selanjutnya menyatakan bahwa pernyataan-pernyataan apapun adalah
sia-sia dan tidak berdampak dan bahwa tidak satu pihakpun mempercayakan koneksi
dengan kesepakatan satu sama lain.